Tri Buana menambahkan, perbuatan cabul dilakukan lagi pada Senin (15/12/2020) saat saksi korban SS datang ke rumah korban.
"Saksi korban tiduran di sebelah anak terdakwa yang sedang sakit, melihat saksi tiduran terdakwa melakukan perbuatan bejatnya," tandas Tri Buana Mardasari. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun