Terkini Daerah

Anak sedang Sakit, sang Ayah Malah Lakukan Perbuatan Bejat ke Gadis 7 Tahun yang Tidur di Sebelahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020). Sidang terhadap mantan residivis di Bandar Lampung yang cabuli gadis di bawah umur, menuntut terdakwa selama 11 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria setengah baya berinisial MS (55) di Bandar Lampung dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

MS didakwa melakukan pencabulan seorang perempuan sejak ia masih kanak-kanak hingga menjelang dewasa.

MS adalah seorang mantan residivis kasus pencurian berinisial MS (55) ini, mencabuli korban sejak usia tujuh tahun hingga kini berusia 18 tahun.

Baca juga: Kondisi Artis TA saat Diciduk Polda Jabar atas Dugaan Prostitusi Online, Sedang di Kamar dengan Pria

Sidang terhadap warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung tersebut, digelar secara telekonfrensi dan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/12/2020).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari meminta ke Majelis Hakim Ketua Siti Insirah untuk menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut Tri Buana Mardasari, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kronologi Artis TA Diamankan atas Dugaan Prostitusi Online, Berawal dari Penangkapan Muncikari

Selain itu, kata Tri Buana Mardasari, terdakwa dihukum untuk membayar pidana denda Rp 60 juta subsidair enam bulan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma, perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum," tutur Tri Buana Mardasari.

Dalam dakwaannya, Tri Buana Mardasari menuturkan, perbuatan terdakwa MS dilakukan sejak saksi korban SS (18) berusia tujuh tahun.

Terakhir, lanjut Tri Buana, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada Juni 2020 sebanyak tiga kali.

Baca juga: Polisi Amankan 6 Orang Bawa Busur dan Panah, Diduga akan ke Jakarta: Mereka Ngakunya dari Pesantren

"Pada Minggu, tanggal lupa, tahun 2020 di dalam kamar rumah terdakwa MS mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar," ujar Tri Buana Mardasari.

Masih kata dia, pada Sabtu 13 Juni 2020, saksi korban SS datang ke rumah terdakwa untuk bermain dengan anak terdakwa.

"Namun, karena anak terdakwa sedang sakit dan tidur di dalam kamar, saksi korban SS disuruh tiduran di atas lantai ruang TV," beber Tri Buana Mardasari.

Halaman
12