TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan warga ibu kota dapat didenda jika menolak vaksinasi Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ia menjelaskan ancaman denda itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang berbagai ketentuan penanganan Covid-19.
Baca juga: Bantah Isu Tak Setuju dengan Vaksin Covid-19, IDI Siap Disuntik Pertama Kali: Dari Awal Mendukung
Termasuk di dalamnya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi mencegah penularan Covid-19.
"Berbunyi seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ungkap Ahmad Riza Patria, dikutip dari Kompas.com.
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelasnya.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 30, yakni setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Selain itu, dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29, setiap orang yang menolak tes PCR dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat didenda Rp 5 juta.
Perkembangan Uji Vaksin Covid-19
Diketahui pemerintah masih mempersiapkan keamanan dan keefektifan vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
Baca juga: Putuskan Vaksin Covid-19 Gratis, Jokowi Langsung Beri Perintah ke Sri Mulyani: Tak Ada Alasan
"Kalau di aspek mutu itu sudah memenuhi aspek cara produksi obat yang baik," jelas Penny, Kamis (17/12/2020).
"Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada efek samping yang kritikal. Dari aspek keamanan, vaksin Covid-19 sudah baik," jelasnya.
Sementara ini BPOM menunggu aspek efektivitas vaksin Covid-19 melalui hasil uji sampel darah dan pengujian lainnya di laboratorium.
Hasil uji tersebut bertujuan melihat efektivitas vaksin terhadap peningkatan antibodi manusia.