TRIBUNWOW.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto menyambangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Selasa (15/12/2020).
Dilansir TribunWow.com, dalam kunjungannya itu, Kak Seto mengaku ingin melihat dan memastikan kondisi dari anak-anak Habib Rizieq yang diduga ikut rombongan dalam peristiwa penyerangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).
Kepastian tersebut diketahui dari tayangan YouTube FRONT TV, Selasa (15//12/2020).
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq di Penjara, Kirim Surat Begini Bunyinya: Semangat Revolusi Akhlak
Baca juga: Sebut Polisi Bisa Langgar 2 Aturan Penting karena Tembak Laskar FPI, Eks Komnas HAM: Bukan Tersangka
Dalam kesempatan itu, Kak Seto sempat menyapa dan bercengkerama dengan anak-anak yang ada di rumah Habib Rizieq.
Termasuk menanyakan kabar dan kondisinya.
Dirinya mengaku terkejut dan terpanggil hatinya untuk melihat kondisi anak-anak, khususnya kondisi psikis yang saat itu ikut dalam rombongan Habib Rizieq.
"Kami dari LPAI memang sempat terkejut mendengar berita ini di mana dalam suasana penuh keriuhan itu di Jalan Tol KM 50 itu ternyata ada anak-anak dan bayi," ujar Kak Seto.
"Kalau tidak salah ada 12 anak dan bayi," imbuhnya.
"Kami merasa terpanggil untuk melihat kondisi dari anak-anak bagimana keadaannya," katanya.
Sebagai bentuk rasa kemanusiaan, khususnya terhadap anak, Kak Seto tidak ingin ada dampak yang terjadi pada anak-anak tersebut.
"Artinya kan sering terjadi suatu pengalaman traumatik yang tertunda," jelas Kak Seto.
"Jadi saat itu mungkin kelihatan biasa, tetapi beberapa saat kemudian baru muncul."
Baca juga: Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Haris Azhar: Pihak FPI Harus Menantang, Menyodorkan Bukti
Lebih lanjut, pria yang khas dengan gaya rambut klimis itu memastikan hanya berfokus pada kondisi anak.
Ia menegaskan tidak masuk dalam kasus pidananya karena diakui hal itu bukan ranahnya.
Menurutnya begitupun juga pada kasus-kasus lain yang di situ melibatkan anak, dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan pidana.