TRIBUNWOW.COM - Model dan artis peran Catherine Wilson menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).
Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perempuan yang akrab disapa Keket itu didakwa mengedarkan jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Catherine ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih 1 gram.
Baca juga: Di Persidangan, Catherine Wilson Ngaku Konsumsi Narkoba Buat Turunkan Berat Badan: Jumaidi yang Cari
Baca juga: Reaksi Sule saat Ditanya soal Viral Video Catherine Wilson Diduga Teler di Acara TV yang Dipandunya
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang tersebut. Berikuti rangkuman Kompas.com:
1. Demi jaga stamina dan turunkan berat badan
Dalam persidangan, Catherine mengaku mengkonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.
"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Catherine dalam sidang, Selasa.
Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.
2. Dua tahun konsumsi narkoba
Catherine mengakui menggunakan narkoba dua tahun belakangan ini.
"Sudah dua tahun (konsumsi narkoba), tetapi tidak terlalu intim," kata Catherine.
Artis berdarah Inggris ini mengaku saat ini sudah tidak lagi bergantung pada narkoba.
Baca juga: Catherine Wilson Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Minta Doa Terbaik untuk Kliennya
"Sudah tidak (menggunakan narkoba jenis sabu). Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya salah, saya tidak mengulanginya lagi," kata Catherine.