TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ikut menanggapi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).
Haris Azhar juga menyoroti rekonstruksi kejadian yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Senin (14/12/2020), Haris Azhar mempertanyakan apakah rekonstruksi tersebut dilakukan dengan melibatkan saksi-saksi di luar kepolisian.
Baca juga: Kata Kompolnas soal Tak Adanya Garis Polisi di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI: Ada yang Amankan Dari Jauh
Baca juga: Soal 4 Laskar FPI yang Disebut Kabur, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ada: Hanya Satu Mobil Itu
Dalam kesempatan itu, Haris Azhar mengakui bahwa memang banyak kejanggalan yang ada dalam kasus tersebut.
Menurutnya kejanggalan itu muncul lantaran adanya perbedaan narasi dari kedua belah pihak.
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian menyebut terpaksa melakukan tembakan terukur lantaran ada serangan, termasuk tembakan dari laskar FPI.
Sebaliknya, dari pihak FPI menyebut anggota kepolisian yang menyerang.
FPI juga membantah soal pemilikan senjata api.
"Kejanggalannya itu ada, masing-masing klaim antara pihak dari FPI maupun dari Polri," ujar Haris Azhar.
Haris Azhar menyadari bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membuat terang kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa rekonstruksi itu dilakukan setelah mengumpulkan semua data secara lengkap, baik fakta di lapangan, barang bukti yang ada, dan keterangan saksi.
Termasuk juga keterangan saksi pihak FPI.
Baca juga: Munarman Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI: 4 Orang Itu kan Sudah Tiarap
"Rekontruksi dilakukan setelah dikumpulkan sejumlah informasi, saksi dan bukti, yang saya masih belum terpuaskan belum kelihatan sejauh mana saksi-saksi dan bukti itu diambilĀ hanya dari sekadar lokasi," kata Haris Azhar.
"Belum ada informasi tentang apakah rekonstruksi itu disusun berdasarkan saksi-saksi atau bukti-bukti yang juga misalnya dari pihaknya FPI," jelasnya.
Oleh karenanya, Haris Azhar juga mendesak kepada pihak FPI untuk bisa membantahkan beberapa adegan rekonstruksi pihak kepolisian andai memang tidak sesuai dengan fakta.
Namun dirinya berharap dalam mematahkan fakta dari kepolisian itu, FPI harus bisa menunjukkan fakta yang lebih akurat.
"Ini yang menurut saya juga pihak dari FPI harus menantang, menyodorkan pembuktian kepada kepolisian bahwa ini loh seperti ini, ini ada saksinya, ini ada buktinya mohon diperiksa juga dan mohon dijadikan bagian dari rekonstruksi juga," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.15
Munarman Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengungkapkan kejanggalan proses rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube Official iNews, Senin (14/12/2020), Munarman mempertanyakan kapan terjadinya baku tembak.
Menurutnya berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, empat laskar FPI sudah menyerah yang dibuktikan dengan adanya adegan tiarap.
Baca juga: Bermunculan Sederet Aksi Minta Dipenjara Bareng Rizieq Shihab, Polri: Anarkis Bisa Dipidana
Baca juga: Bocor Isi Surat dari Habib Rizieq Shihab ke Keluarga, Ceritakan Kondisi Tahanan, Minta Dikirimi Teh
Oleh karena itu, Munarman menyebut aneh ketika disebut ada baku tembak, apalagi sampai menewaskan pengawal Habib Rizieq Shihab.
Untuk memperjelas, dirinya lalu menganalogikan dengan peperangan.
Dikatakannya bahwa dalam sebuah peperangan, kedua belah pihak tidak boleh menembak mati lawannya yang sudah menyerah.
"Patut diketaui oleh publik semua, hukum humaniter itu kalau orang sudah menyerah, ini sekalipun perang ya, kalau tentara lawan sudah menyerah dilarang membunuh tawanan perang tersebut," ujar Munarman.
"Kalau itu boleh dinamakan kejahatan perang," tegasnya.
Kembali soal rekonstruksi, Munarman mengatakan sampai pada adegan empat orang tiarap harusnya anggota kepolisian bisa langsung ambil tindakan cepat dengan memberikan borgol.
"Apalagi dalam rekonstruksi sudah disebutkan, di dalam rekonstruksi empat orang itu kan sudah disuruh tiarap, apa tidak diborgol penegakkan hukumnya? Dibiarkan?," tanya Munarman.
"Kemudian katanya upaya tembak menembak di mana?," imbuhnya.
Baca juga: Polri Nilai Tak Perlu Undang Perwakilan FPI Dalam Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
Lebih lanjut, Munarman menegaskan bahwa menembak lawannya yang sudah menyerah jelas tidak dibenarkan.
Ia pun menyebutnya sebagai sebuah kejahatan.
"Kalau sudah ditangkap begitu kan sudah menyerah artinya, boleh ditembak enggak hukum humaniter? Haram ditembak, itu pembunuhan, itu kejahatan perang," kata Munarman.
"Saya mau meluruskan fakta tidak betul FPI punya wilayah, tidak betul FPI melakukan serangan, tidak betul FPI seperti yang dikatakan adalah kekuatan bersenjata," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 3.53
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)