Terkini Nasional

Peci Putih Jadi Bukti Pemuda yang Ancam Penggal Polisi Terkait Rizieq Shihab, Ini Motifnya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti peci putih yang dimiliki tersangka DB alias Muhammad Umar, Senin (14/12/2020). DB mengunggah video ancaman akan memenggal polisi jika menahan Rizieq Shihab.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda berinisial DB alias Muhammad Umar ditangkap karena mengancam memenggal polisi terkait penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/12/2020).

Yusri membenarkan video berisi ancaman yang dibuat pria tersebut menjadi viral di media sosial.

Viral video pemuda mengancam akan memengal polisi terkait kasus Muhammad Rizieq Shihab. (YouTube Tribunnews.com)

Baca juga: Detik-detik Massa FPI Geruduk Polres Ciamis: Kami Siap Menggantikan Habib Rizieq

Ia menyebutkan video itu dibuat dan disebarkan oleh pelaku sendiri.

"Kemarin beredar video yang berisi ujaran kebencian melalui media elektronik dari seseorang mem-posting dirinya sendiri kemudian menyebarkan ke media sosial yang ada," jelas Yusri Yunus.

Yusri memaparkan video itu dibuat dan diunggah pada Minggu (13/12/2020) lalu.

Dua barang bukti diamankan dalam kasus tersebut, termasuk peci berwarna putih yang digunakan tersangka dalam video.

"Barang buktinya adalah handphone sama ada peci yang kita amankan, karena memang di dalam videonya pada saat itu dia menggunakan satu buah (peci)," kata Yusri.

Menurut Yusri, pria tersebut merupakan pendukung Rizieq Shihab.

Baca juga: Sempat Ancamakan Penggal Polisi jika Rizieq Shihab Ditahan, Pemuda Ini Kini Ditangkap Polisi

Ancaman yang disampaikan DB dalam video dikategorikan sebagai SARA dan mengancam petugas.

Yusri mengungkapkan perkataan DB dalam video yang viral di media sosial tersebut.

"Jadi ujaran kebencian yang dia sampaikan dengan mendukung salah satu orang, kemudian akan memenggal kepala polisi kalau menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia rekam sendiri kemudian dia sebarkan sendiri," jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di Jalan Angke, Kota Jakarta Barat.

Berdasarkan pemeriksaan, DB hanya mengaku sebagai pendukung Rizieq.

Ia juga menyebut dirinya sebagai fans tokoh agama tersebut.

Menurut Yusri, motif DB masih perlu didalami lebih lanjut.

"Motif yang kita tanyakan, sampai dengan saat ini, cuma ikut saja sebagai pendukung salah seorang," kata Yusri.

"Motifnya ngefans, katanya. Kami masih mendalami terus yang bersangkutan ini siapa dengan beraninya menyampaikan seperti itu," ungkapnya.

Lihat videonya mulai menit 12.00:

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab

Tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.

Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). (Tribunne)

Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.

Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI

Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.

"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."

"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.

Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.

Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.

"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."

"Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)