Terkini Nasional

Jokowi Angkat Bicara soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Tidak Keluar dari Presiden Sendiri

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo, Sabtu (6/12/2020). Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penembakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penembakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Senin (14/12/2020).

Diketahui sebelumnya enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Senin (7/12/2020) dini hari.

Pakar hukum Refly Harun, diunggah Senin (5/10/2020). Refly Harun menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penembakan simpatisan FPI. (Capture YouTube Refly Harun)

Baca juga: Refly Harun Harap Jokowi Ucap Belasungkawa atas Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq: Bukan Teroris

Jokowi kemudian memberikan keterangan pers sepekan kemudian pada Minggu (13/12/2020).

Menanggapi pernyataan Jokowi, Refly menilai sikap Jokowi terhadap peristiwa tersebut hanya sebagai formalitas.

"Setelah satu pekan bergeming, akhirnya (Jokowi) mengeluarkan pernyataan juga mengenai kejadian yang berlangsung," kata Refly Harun.

Pasalnya Jokowi tidak secara khusus menyebut peristiwa penembakan laskar FPI.

Diketahui pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab juga tengah terjerat kasus hukum.

"Tapi tidak jelas, ini ditujukan pada kasus yang mana. Mungkin maksudnya kasus meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam, tetapi tidak spesifik," paparnya.

"Tidak ada empati, tidak ada simpati terhadap korban jiwa," lanjut Refly.

Baca juga: FPI Ceritakan Kondisi Habib Rizieq Shihab selama Ditahan: Beliau Tetap Gembira dan Bercanda

Refly menilai pernyataan Jokowi juga dapat digunakan untuk menanggapi kasus lainnya karena tidak spesifik sangat normatif.

"Pernyataannya sangat normatif. Kalau diterapkan pada kasus lainnya, pernyataan ini masih bisa dipakai," Refly mengungkapkan analisisnya.

Tidak hanya itu, Refly menyebut bentuk pernyataan itu juga belum tentu dikeluarkan oleh Kepala Negara sendiri.

Pasalnya pernyataan Jokowi berbentuk rilis pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi.

"Jadi pertama bentuknya adalah press release, yang artinya tidak keluar dari mulut Presiden Jokowi sendiri. Siapapun tahu press release tidak dibuat langsung oleh presiden," ungkit Refly.

Halaman
123