TRIBUNWOW.COM - Setelah tiba di Tanah Air, Vaksin Covid-19 jenis Sinovac ramai menjadi perbincangan.
Bahkan kabarnya, pemerintah tidak akan menggeratiskan semua vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Dampaknya, beberapa pihak rumah sakit dikabarkan sudah membuka pre-order pembelian vaksin Covid-19.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Prioritas Penerima Vaksin Sinovac, IDI Mengaku Siap: Tetapi dengan Syarat
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Ingin Disuntik Vaksin Covid-19 Bersamaan dengan Rakyat: Jangan Berburuk Sangka
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Minggu (13/12/2020), Hermawan menyebut bahwa jika kondisi itu terjadi sebelum adanya Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009, maka jelas sangat tidak etis.
Meski begitu dirinya menyadari bahwa setelah adanya undang-undang tersebut maka rumah sakit menjadi berbadan hukum dan berstatus perseoran terbatas (PT).
Sehingga mau tidak mau mayoritas rumah sakit mengedepankan aspek bisnis.
"Karena di dalam undang-undang rumah sakit nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit itu sekarang berbadan hukum dan mayoritas berbentuk perseroan terbatas (PT)," ujar Hermawan.
"Sekarang profit oriented menjadi samar karena rumah sakit adalah lembaga perusahaan yang berbentuk PT dan pada situasi tertentu tunduk pada orientasi bisnis," jelasnya.
Namun, Hermawan menyebut hal itu harusnya bisa dikendalikan oleh para tenaga kesehatan.
Baca juga: Akhir Januari, Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac Sudah Keluar, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?
Oleh karenanya, meski sudah berbadan hukum dan menjadi urusan bisnis, Hermawan menilai rumah sakit tidak seharusnya melakukan pembiayaan dalam urusan vaksinasi.
"Tapi di sisi lain, kami tetap menghimbau bagian dari peran aspek humanistis melekat ada fasilitas pelayanan kesehatan dan ada tenaga kesehatan," kata Hermawan.
"Tenaga kesehatan inilah yang terikat secara profesi yang kami yakini masih memiliki humanisme value sebagai pengendali nilai sehingga urusan pembiayaan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh fasilitas kesehatan, apalagi dalam regulasi yang belum form terkait dengan vaksinasi Covid-19 saat ini," jelasnya.
"Jadi seharusnya tidak dilakukan," tegasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke-7.50