Terkini Internasional

Kabar Terbaru Reynhard Sinaga: Hukuman Diperberat dan Korban Bertambah 23 Menjadi Total 206 Orang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga terungkap pada Juni 2017 saat korban yang tengah diperkosa terjaga dan langsung memukulnya.

"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka.

Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," kata Hussain.

Korban Bertambah 23 Orang

Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.

Polisi Mabs Hussain mengatakan, "Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."

"Kami masih belum mengidentifikasi sektiar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.

Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.

Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui sementara 11 lainnya belum.

"Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Kasus Reynhard Sinaga, Melaney Ricardo: Sebetulnya Sama seperti Lo, Pemburu

Hukuman Seumur Hidup Terberat untuk Kasus Bukan Pembunuhan

Polisi mengatakan Reynhard memiliki "perilaku predator" dan mencari sasaran di seputar tempat tinggalnya. (CCTV GREATER MANCHESTER POLICE)

Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann, terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius" sehingga mereka tidak boleh dibebaskan'.

Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Dalam putusan, yang dikeluarkan hari Jumat (11/12) Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja.

Namun Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."

"Ini bukan untuk menafikan beratnya kejahatan namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah."

Halaman
123