Terkini Internasional

Kabar Terbaru Reynhard Sinaga: Hukuman Diperberat dan Korban Bertambah 23 Menjadi Total 206 Orang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga terungkap pada Juni 2017 saat korban yang tengah diperkosa terjaga dan langsung memukulnya.

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Banding Inggris menetapkan, hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, "Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."

Pada 6 Januari lalu, Reynhard, yang disebut polisi sebagai "pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris," dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum mendekam di penjara selama 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Detik-detik Reynhard Sinaga keluar dari kediamannya untuk mencari target pemerkosaan (youtube UKCPS)

Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut "kejahatan seksual yang begitu berat".

Baca juga: Kabar Terbaru Predator Seks Reynhard Sinaga, Dipindah ke Penjara yang Dijuluki Monster Mansion

Dalam aksinya - dari Januari 2015 sampai Juni 2017 - Reynhard mencari korbannya di luar klab-klub malam, diajak ke apartemennya, dibius dan diperkosa.

Ia memfilmkan aksinya dengan dua telepon selulernya, dan para korban tidak sadarkan diri.

Para korban yang terbangun tidak ingat apa yang terjadi pada mereka.

Reynhard ditangkap setelah seorang korban terbangun ketika ia tengah beraksi. Korban inilah yang mengadukannya ke polisi.

Dalam pembelaannya, Reynhard tetap menekankan bahwa apa yang dia lakukan karena suka sama suka walaupun dalam film yang ia buat sendiri, korban terlihat tidur dan tak sadarkan diri.
Reynhard Sinaga

Namun para hakim banding dalam putusan yang diterbitkan Jumat (11/12) menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan.

Hukuman total seumur hidup tanpa ada hukuman minimal untuk pengajuan pembebasan biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan berat, termasuk pembunuhan berantai, penculikan anak atau kejahatan dengan motif terorisme.

Baca juga: Soal Kasus Reynhard Sinaga, Hotman Paris: Saya Benar-benar Kecewa sebagai Seorang Putra Batak

Jaksa sendiri menyatakan tambahan hukuman menjadi minilam 40 tahun, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.

Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.

Halaman
123