Menurut Hendra, saat olah TKP pelaku juga hadir.
Baca juga: Terungkap Motif Ibu di Nias Utara Bunuh Tiga Anak Kandungnya, Polisi: Faktor Himpitan Ekonomi
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," katanya.
Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.
"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
(TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Minta Cerai Karena Ada Mantan Pacar Ingin Kembali, Pria di Bandung Nekat Bunuh Istrinya