Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelaku yang Rudapaksa Gadis SMP di Lampung Tengah Sudah Rencanakan Aksi Bejatnya