"Dan ketika yang dihadapi kelompok bersenjata di luar perdebatan senjata dari mana maka pada batas-batas tertentu berdasarkan Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) nomor 1 tahun 2019 tadi konsekuensi tindakan kepolisian, polisional yang memungkinkan penggunaan senjata api."
"Sekalipun lagi tetap ada tembakan peringatan, tembakan untuk melumpuhkan dan seterusnya," jelas Ismail.
Menurut Ismail kepemilikan senjata itu benar-benar harus dibuktikan.
Masalah kepemilikan senjata dan penggunaanya pada kasus itu berpengaruh besar dengan adanya pembenaran polisi melakukan penembakan hingga menyebabkan anggotta FPI tewas.
"Jadi itu isu yang harus digali, narasi yang dikembangkan atau disampaikan oleh Polri bahwa senjata itu benar adanya.
"Dan oleh karena itu batas-batas tertentu memungkinkan peringanan atau pembenaran apa yang dilakukan institusi kepolisian," jelas dia. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)