TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah sejumlah pejabat Kemensos terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (5/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
Baca juga: Selain Jokowi, Hashim Ngaku Juga Ingatkan Edhy soal Ekspor Benur: Pak Prabowo Tidak Mau Monopoli
Baca juga: KPK Rilis Daftar 10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Serentak 2020, Ini Urutannya
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.