TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati atas kasus yang kini menjeratnya.
Politisi asal PDIP itu kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Sebelum Juliari kini bisa terancam hukuman mati, dirinya pada jauh-jauh hari sebelumnya pernah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pendampingan mengawasi penyaluran bansos supaya terhindar dari penyelewangan.
Baca juga: Kegiatan Terakhir Mensos Juliari Batubara sebelum Jadi Tersangka Kasus Suap, Bahas Pentingnya Bansos
Penetapan status tersangka itu disematkan kepada Juliari oleh lembaga antirasuah pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5/2020), kala itu Juliari menyampaikan pesan kepada Ketua KPK Firli Bahuri supaya mau mengawasi langsung penyaluran bansos.
"Kami mengajak Bapak Ketua KPK juga untuk sama-sama melihat kondisi di lapangan, bagaimana penyaluran bansos, kita langsung dialog dengan para penerima," kata Mensos Juliari di Cipete Utara, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Bahkan Juliari saat itu meminta agar KPK memberikan teguran apabila penyaluran bansos telah terjadi penyelewengan.
"Kami juga berharap kepada KPK untuk diberikan pendampingan dan diingatkan juga apabila ada rambu-rambu, ada potensi pelanggaran," kata Juliari.
Saat itu, Firli sendiri sempat mendampingi langsung Mensos Juliari dalam memberikan bansos ke masyarakat.
"Niatan kita adalah satu, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bahwa setiap warga negara yang punya hak untuk menerima bantuan itu sampai," papar Firli.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar dari Program Bansos Sembako Covid-19
Ancaman Hukuman Mati
Beberapa bulan setelah meminta KPK melakukan pengawasan, ironisnya Juliari kini justru telah menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni hukuman mati.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebelum Juliari diciduk, Firli telah menyampaikan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial dapat berakibat ancaman hukuman mati.