Namun di sisi lain, Ustaz Maaher sendiri menegaskan dirinya tidak setuju apabila seruan jihad diletakkan pada kalimat azan.
"Tidak terdapat dalam kitab-kitab fiqih seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalimat azan boleh diganti apabila terjadi hujan deras dan wabah dengan seruan mengajak para jamaah untuk salat di rumah.
"Niatnya bagus, caranya salah," ungkap Ustaz Maaher.
Baca juga: Klarifikasi FPI soal Azan Hayya Alal Jihad sambil Bawa Golok di Majalengka: Ingin Menjaga Para Ulama
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi