TRIBUNWOW.COM - Ulama bernama Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata kembali menjadi pusat perhatian seusai dirinya ditangkap oleh polisi pada Kamis (3/12/2020) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap polisi, nama Ustaz Maaher sempat menjadi perhatian publik karena pertikaiannya dengan artis kontroversial Nikita Mirzani.
Kini Ustaz Maaher dilaporkan atas tindakannya yang diduga menyebar kebencian terhadap Habib Lutfhi Bin Ali Bin Yahya.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Terakhir Komentari Azan Hayya Alal Jihad: Niat Bagus, Caranya Salah
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Kamis (3/12/2020), pelapor Ustaz Maaher diketahui bernama Husin Shahab.
Husin Shahab sendiri melaporkan Ustaz Maaher yang diduga telah menyebarkan kebencian kepada Habib Lutfhi.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Muanas menyebut, Ustaz Maaher telah beberapa kali melakukan penghinaan terhadap tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Soal ujaran kebencian kepada Habib Lutfhi, Ustaz Maaher mengaku ia tidak bermasuk melakukan penghinaan.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustaz Maaher.
"Ada akun pecinta Habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya. Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustaz Maaher.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), info terkait ditangkapnya Ustaz Maheer telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Ustaz Maheer sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Sejumlah barang bukti yang disita pada penangkapan Ustaz Maheer adalah 4 telepon genggam dan kartu identitas atas nama SE yang merupakan nama asli dari Ustaz Maheer.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan, Polisi: Silakan Saja, tetapi Penyidikannya Tetap Berjalan
Cuitan Terakhir Ustaz Maaher
Sebelum dirinya diciduk polisi, Ustaz Maaher lewat akun Twitternya @ustadzMaaher_ sempat mencuitkan sebuah video pada Rabu (2/12/2020).
Isi video itu berisi tentang tanggapannya terhadap seruan azan Hayya Alal Jihad yang belum lama ini viral di media sosial seusai dikumandangkan oleh beberapa orang.
Menurut Ustaz Maaher, tindakan itu memiliki niat yang bagus.
"Menurut saya niatnya bagus," kata dia.
Ustaz Maaher lalu mengaitkan aksi viral itu dengan kondisi di mana para ulama yang ia sebut kini sedang dikriminalisasi.
"Melihat kemungkaran merajalela, kezaliman di mana-mana," kata dia.
"Ulama yang dihormati dikriminalisasi, dizalimi."
"Jadi membangun kembali, menggelorakan kembali semangat jihad," lanjutnya.
Namun di sisi lain, Ustaz Maaher sendiri menegaskan dirinya tidak setuju apabila seruan jihad diletakkan pada kalimat azan.
"Tidak terdapat dalam kitab-kitab fiqih seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, kalimat azan boleh diganti apabila terjadi hujan deras dan wabah dengan seruan mengajak para jamaah untuk salat di rumah.
"Niatnya bagus, caranya salah," ungkap Ustaz Maaher.
Baca juga: Klarifikasi FPI soal Azan Hayya Alal Jihad sambil Bawa Golok di Majalengka: Ingin Menjaga Para Ulama
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi