TRIBUNWOW.COM - Jurnalis senior Budi Setyarso mengungkapkan hasil penelusurannya terhadap kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (1/12/2020).
Diketahui sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Baca juga: Sebut Edhy Prabowo Jantan, Effendi Gazali Akui Gagal Jadi Penasihat: Saya Tetap Temannya
Budi menyebutkan sejumlah liputan yang ia lakukan terhadap kasus tersebut.
"Yang pertama adalah bulan Juli tanggal 4 ketika kami mendapati sejumlah kejanggalan dalam kebijakan pembukaan ekspor benur," papar Budi Setyarso.
Ia menilai ada dua sikap yang ditunjukkan Edhy Prabowo di hadapan publik terkait izin ekspor benur tersebut.
"Jadi sebenarnya kalau kita lihat, kita dengarkan sampai akhir ini ada dua mukanya Pak Edhy," ungkapnya.
Diketahui Edhy mensosialisasikan kebijakan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Meskipun begitu, Budi menyebutkan, ada permainan bisnis di balik pemberian izin ekspor benur.
Tidak hanya itu, permainan bisnis ini diduga menguntungkan pihak-pihak yang ada di dekat Edhy.
"Muka yang pertama adalah kebijakan populis yang membuat masyarakat di NTB terutama seolah-olah mendapat pertolongan," jelas Budi.
Baca juga: Sebut Fadli Zon akan Liar jika Gantikan Edhy Prabowo, Rocky Gerung: Pasti Luhut Tak Mampu Kendalikan
"Tapi sebenarnya di balik mejanya itu ada permainan dari ujung ke ujung yang sebenarnya menguntungkan lingkaran dekatnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan hal itu dapat disimpulkan berdasarkan penelusuran sejak bulan Juli sampai sebelum Edhy Prabowo dijemput pada 25 November 2020 lalu.
Budi memberikan contoh kejanggalan yang ditemukan dalam kebijakan izin ekspor benur tersebut.
Diketahui sebelumnya ekspor benih lobster dilarang Menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti, lalu diaktifkan kembali oleh Edhy Prabowo.