TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan perkembangan terkini terkait pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas Petang, Selasa (1/12/2020).
Diketahui Rizieq Shihab dipanggil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa pada acara di kediamannya di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Dipanggil, Gus Miftah Yakin Bukan Kriminalisasi Ulama: Bukan soal Sosok tapi Perilaku
Rizieq Shihab dan menantunya, Irfan Alaydrus, kemudian dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
"Saudara MRS yang kita jadwalkan pemanggilan hari ini jam 10.00 WIB," jelas Yusri Yunus.
Namun, terpantau sampai Selasa sore kedua saksi belum memenuhi panggilan.
Tidak hanya itu, pengacara pihak Rizieq Shihab juga belum memberikan keterangan terkait keterlambatan kliennya.
"Tetapi sampai dengan saat ini, belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan penyelidik akan menunggu kedua saksi untuk memenuhi panggilan sampai malam ini.
Ia berharap Rizieq Shihab dapat segera menyambangi Polda Metro Jaya setidaknya sampai Selasa malam.
"Jadi nanti kita tunggu. Mudah-mudahan sampai dengan sore nanti atau malam nanti dia datang, Beliau bisa datang untuk memenuhi panggilan untuk kita lakukan pemeriksaan kepada Saudara MRS dan juga MHA, menantu dari MRS sendiri," tambahnya.
Baca juga: Unggah Video soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani Beri Sindiran: Kejujuran adalah Ciri Terpenting
Yusri kemudian juga menyinggung absennya kehadiran pengacara dari pihak Rizieq.
Menurut Yusri, polisi dapat menjadwalkan ulang pemanggilan jika alasan ketidakhadiran pemimpin FPI tersebut dapat diterima.
"Itu harapan kita, karena penyidik masih menunggu apakah kemungkinan akan datang. Biasanya kalau memang tidak hadir, akan datang pengacaranya mengantarkan," ungkit Kabid Humas.