"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Siswi SMP di Samarinda Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Pelaku Lakukan Aksinya saat Siang Hari
"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa."
"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Hamil 4 Bulan, Remaja 15 Tahun Tetap Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Dijebak Lalu Ditangkap."