TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Dikutip dari Tribun Kaltim, pelaku yang diketahui berinisial PS (39) akhirnya ditangkap polisi.
Akibat perbuatan pelaku, korban harus hamil delapan bulan.
Baca juga: Hoaks Foto Habib Rizieq Shihab Terbaring Lemah di Rumah Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya
Perbuatan amoral PS, kini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, kepolisian pun dengan mudah mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku saat itu masih tinggal dengan korban dan ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.
Dari informasi yang digali pihak Kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil ini, sudah memanggil ibu korban yang melapor.
Baca juga: Soal Masyarakat yang Enggan Divaksin, Dokter: Vaksin Itu Upaya Serius Selamatkan Semua Generasi
Tidak Hanya Sekali Asusila
Hari Jumat (20/11/2020) lalu, Kepolisian menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban.
"Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar," tegas Iptu Teguh Wibowo, Selasa (24/11/2020) sore.
Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya ini.
Korban yang kini hamil delapan bulan lebih ini, ternyata bukan hanya sekali mendapat tindakan asusila.