TRIBUNWOW.COM - Kasus prostitusi online yang menjerat artis maupun selebgram kembali terjadi dan cukup menghebohkan.
Terbaru Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok telah mengamankan ST (27) dan SH (26) yang diduga terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
Keduanya ditangkap saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Siapa ST dan SH, Artis yang Diamankan Polisi pada Kasus Prostitusi Online, Sosoknya Diungkap
Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Alasan Artis ST dan SH Rela Lakukan Hubungan Menyimpang, Ini Penjelasan Polisi
Turut diamankan juga dua orang yang merupakan muncikari yang merupakan sepasang suami istri, yakni AR (26) dan CA (25).
Kini AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan peran dari muncikari serta biaya pengguna jasa terhadap artis ST dan SH.
Menurutnya, masing-masing artis mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan.
"Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif 30 juta," ujar Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa ST dan SH diamankan dalam satu tempat.
Dijelaskannya bahwa pada saat itu rupanya keduanya dipesan sekaligus oleh satu pria hidung belang atau istilahnya threesome.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome," jelas Kombes Pol Sudjawoko.
Baca juga: ST dan SH Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Ada Dua Artis Lain Lagi
Di situlah peran dari muncikari, meski masing-masing artis hanya dibayar Rp 30 juta, dirinya meminta bayaran sebanyak Rp 110 juta.
Dengan kata lain, sisanya yakni Rp 50 juta masuk ke kantong muncikari sebagai penghubung.
“Dengan tarif sebesar Rp 110 juta. dari Rp 110 juta itu kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” ungkapnya.
"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya muncikari."