Terkini Nasional

Di ILC, Irmanputra Sidin Sebut Gubernur Bisa Dihentikan karena Pelanggaran Covid-19: Tahu Diri Lah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menanggapi soal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesahatan kepada kepala daerah. Diungkapkan di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (25/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah.

Baik siapapun yang melanggar maka kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ganjar menanggapi instruksi menteri yang dikeluarkan oleh Tito Pada Rabu (18/11/2020), terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). (Kolase (YouTube Kompascom Reporter on Location) dan (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA))

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dinilai Tak Konsisten soal PSBB, Komisi IX DPR RI: Faktanya Apa?

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Irmaputra Sidin mengatakan bahwa instruksi itu merupakan bentuk peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi akhir-akhir ini.

Misalnya soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dianggap tak tegas pada pelanggaran yang terjadi di pernikahan anak dari Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sedangkan selama ini Anies dikenal sebagai sosok gubernur paling tegas dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Ada gambar massa atau jemaah atau apapun ada gambar kepala daerah yang selama ini diakui pemerintah paling mungkin adalah paling serius menangani Covid ini, dihormati paling serius."

"Dia mau tarik rem lagi, udahlah monggo (silakan -red) tarik rem lagi walaupun ada yang teriak, ketat lagi," kata Irmanputra dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (24/11/2020). 

Menurutnya, pemerintah menjadi kesal dengan fenomena yang terjadi,

Sehingga mereka mencoba mengingatkan bahwa kepada daerah seharusnya membantu pemerintah pusat.

"Potret itu buat pemerintah jadi miris dia, kamu sebenarnya Gubernur tahu diri lah, bagaimanapun konstitusi itu pembantu kami bukan hanya menteri tapi juga kepala daerah meski kamu dipilih langsung oleh rakyat."

"Tolonglah bantu kami konsisten menegakkan aturan itu, kira-kira bunyi Permendagri itu, bantulah konsisten," jelas Irmanputra.

Menurut Irmanputra, peraturan dibuat agar kepala daerah tidak bertindak seenaknya.

Meski peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dibuat oleh pusat, namun pemerintah daerah sebenarnya sudah diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai daerah masing-masing.

"Bahwa meski kamu dipilih langsung oleh rakyat tapi tidak serta merta menjadi kepala negara, tetap kamu bantu kami sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat."

"Karena kebijakan itu bisa kami ambil alih karena kewenangan pusat, tapi monggo lah daerah mengetahui apa yang bisa dilakukan di daerahnya masing-masing," kata dia.

Lebih lanjut, Irmanputra mengatakan bahwa instruksi yang akan dikeluarkan Tito itu mengingatkan para kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

"Keluarlah instruksi ini, instruksi ini mengingatkan bahwa Gubernur, Kepala Daerah dan seluruhnya, kami menghormati kalian tapi ingat loh undang-undang pemerintahan daerah bisa memberhentikan kalian loh kalau melanggar peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca juga: Anies Disebut Membiarkan Kerumunan Habib Rizieq, Fadli Zon Justru Salahkan Mahfud MD dan Pemerintah

Lihat menit 5.52:

Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Bukan Oposisi Presiden

Irmanputra memastikan bahwa tidak mudah bagi Mendagri untuk bisa melepas jabatan Anies.

Menurutnya pencopotan Anies maupun kepala daerah lainnya harus melalui pemakzulan.

Hal itu karena kepala daerah tidak berbeda halnya dengan seorang presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka muncullah perdebatan, kalau dia dipilih langsung enggak boleh dong dia diberhentikan oleh pemerintah pusat begitu saja," ujar Irmanputra.

"Diterima logika itu, maka digunakan instrumen mengikuti ketika presiden dipilih langsung, kalau mau diberhentikan pakai mekanisme pemakzulan," jelasnya.

Meski begitu, Irmanputra tidak berharap kondisi tersebut lantas dimaknai berbeda oleh setiap kepala daerah.

Menurutnya, tetap saja, tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah berada di bawah kewenangan presiden atau pemerintah pusat.

"Banyak kepala daerah karena merasa dia dipilih langsung oleh rakyat sehingga program kebijakan strategis nasional itu tidak diikuti," kata Irmanputra.

"Karena bagaimanapun gubernur, bupati, wali kota itu adalah dia tetap pembantu presiden," jelasnya.

Baca juga: Bawa-bawa Ahok terkait Karangan Bunga bagi Pangdam Jaya, Kuasa Hukum FPI: Enggak Ngaruh Buat Kita

Lebih lanjut, Irmanputra juga menegaskan bahwa kepala daerah dan presiden harus sejalan dalam mengemban roda pemerintahan.

"Dia bukan oposisi presiden, begitu pula presiden bukan oposisinya dia. Antara presiden, gubernur ini tidur satu ranjang kekuasaan yang sama," terangnya.

Dirinya lantas menyinggung soal persoalan sama yang terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa itu, banyak kepala daerah yang justru terlihat beroposisi dengan presiden.

"Makanya menjadi anomali dia oposisi sama presiden tetapi bersama terus," ungkap Irmanputra.

"Kalau presidennya selalu salah, gubernurnya selalu benar, atau sebaliknya seperti itu. Padahal ini sama-sama satu ranjang di kekuasaan," pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)