Akibat pernyataan Pangdam Jaya tersebut, Aziz kini meminta agar Dudung diberikan sanksi.
Pasalnya ia mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.
Hal itu seperti anggota TNI yang sempat viral membuat video penyambutan Rizieq hingga akhirnya sempat mendapat hukuman.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas denhan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.
Senada dengan Aziz, Pengamat Militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) Beni Sukadis mengatakan bahwa seharusnya TNI tidak ikut campur urusan tersebut.
Ia mengingatkan agar TNI tidak terlibat dalam urusan urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Sebaiknya TNI tidak terlibat dalam hal penegakan hukum dan kamtibmas," ujar Beni kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Ramai soal Baliho Rizieq Shihab, Kasatpol PP DKI: Bila Tak Diturunkan, Kami Copot Bersama TNI-Polri
Beni menilai, seharusnya TNI fokus dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
Ia merasa tidak ada masalah mendesak hingga TNI harus ikut turun tangan dalam pencopotan spanduk dan baliho FPI.
"Yang paling penting apakah ada keadaan genting yang memaksa TNI harus turun tangan, kan enggak ada," ujar Beni.
Isi Tulisan yang Buat Pangdam Jaya Kecam FPI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui dirinya memberikan perintah pencopotan baliho yang terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal dengan Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, diketahui sebelumnya viral sejumlah video dan foto beredar di masyarakat baliho yang memuat gambar Habib Rizieq.
Satu di antaranya diunggah akun Instagram @brigade.nu pada Kamis (18/11/2020).
Baca juga: Ramai soal Baliho Rizieq Shihab, Kasatpol PP DKI: Bila Tak Diturunkan, Kami Copot Bersama TNI-Polri
Dalam video tersebut, sebuah spanduk besar bergambar Habib Rizieq diturunkan oleh sejumlah orang berseragam.