"Tapi kalau mengenai masalah undangan terbuka tetapi tetap harus mengikuti aturan karantina kesehatan."
"Dari panitia tidak mengundang tapi misalnya tadi video yang disampaikan Habib Rizieq, saya baru melihatnya sekarang ini," katanya.
Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok dengan FPI, Pengikut Habib Rizieq Nekat Ambil Baliho yang Sudah Dicopot
Lihat menit 2.06:
FPI dan Wagub DKI Saling Tunjukkan Surat Acara Habib Rizieq
Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Ma'arif mengklaim organisasinya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan acara.
Diketahui acara yang dipimpin Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq itu menuai sorotan karena dilangsungkan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), program pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Soal Habib Rizieq, Politisi PKS Anggap Rakyat Tak Boleh Caci Pemerintah: Berkata Baik atau Diam
Slamet mengklaim acara yang diselenggarakan FPI sudah mendapat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Pertama dari Dishub tentang penutupan jalan. Itu ada kalimat 'Mendukung kegiatan kita', bisa ditayangkan," kata Slamet Ma'arif.
Presenter Najwa Shihab kemudian menayangkan surat jawaban dari Dishub tentang izin penutupan jalan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan izin penutupan jalan memang kewenangan dari Dishub.
"Ada beda kewenangan. Kalau FPI minta datang kepada kami, pemprov tidak akan berkewenangan terkait jalan," jelas Riza Patria.
Ia memaparkan hal itu adalah kewenangan kepolisian.
Slamet Ma'arif lalu meminta surat berikutnya ditayangkan.
"Setelah itu kita dapat surat dari wali kota, bisa diperlihatkan. Isi suratnya memberikan arahan kepada kita untuk menjaga protokol Covid-19," ungkap Slamet.