Pemeriksaan dilakukan karena tindakan korban yang sudah lebih dari 20 kali mencabuli bocah sesama jenis.
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Predator Anak di Meruya Utara: 20 Kali Lecehkan Bocah di RPTRA dengan Iming-iming Uang" dan Tribunjakarta.com dengan judul RPTRA Meruya Utara Ditutup Saat PSBB, Petugas Manfaatkan Jadi Tempat Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Periksa Kejiwaan Penjaga RPTRA Diduga Pelaku Pencabulan di Meruya, dan Polisi Dalami Adanya Korban Lain di Kasus Pencabulan Penjaga RPTRA Meruya Utara