Terkini Daerah

Cerai dengan Istri 7 Bulan Lalu, Warga Luwu Utara Bunuh Pria di Sebuah Kios Secara Sadis

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020) sore mengamankan pelaku pembunuhan secara sadis di Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng.

TRIBUNWOW.COM - Diduga karena motif cemburu, warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, PT (50) ditangkap polisi.

Hal ini lantaran PT merupakan pelaku pembunuhan terhadap salah seorang warga secara sadis di depan sebuah kios, Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial PT (50) di rumahnya setelah membunuh korban bernama WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Baca juga: Suami dan 3 Cucunya Tewas dalam Kecelakaan Maut Simalungun, sang Nenek: Entah Kenapa Tadi Boncengan

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku melukai leher korban dengan parang hingga meninggal dunia.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga  korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu Utara, Kamis (19/11/2020) sore.

Menurut Syamsul, pelaku sudah tujuh bulan bercerai dan memiliki rasa dendam.

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” ucap Syamsul.

Pelaku membunuh korban yang saat itu sedang duduk istirahat di depan kios.

Baca juga: Jeritan Ibu Tahu 3 Anaknya dan Mertua Tewas pada Tabrakan Beruntun: Mereka Hartaku, Truk Kurang Ajar

Di hadapan penyidik, pelaku  mengakui perbuatannya yang dilandasi atas dendam.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Utara dengan barang bukti sebilah parang guna proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Seorang warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berinisial PT (50) , ditangkap polisi.

PT ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pria berinisial WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Korban dibunuh dengan menggunakan sebilah parang saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios.

Halaman
12