TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dilakukan pada Rabu (18/11/2020).
Keputusan besaran kenaikan UMK ini ditetapkan setelah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima rekomendasi dari lima kabupaten/Kota.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta, Jateng, dan DIY Naikkan Upah Minimum Provinsi, KSPI Beri Apresiasi
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di 2021, Akankah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?
Dari hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, terjadi kenaikan UMK di lima Kabupaten/Kota di DIY.
Meski upah di lima kabupaten dipastikan naik, Kabupaten Bantul mendapat jatah terendah dalam kenaikan UMK 2021 yakni hanya sebesar 2.90 persen.
Sedangkan kenaikan UMK 2021 paling tinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar 3.81 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, UMK 2021 resmi di tentukan berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Rabu (18/11/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan usulan yang dikirim oleh Bupati dan Wali Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah mendapat rekomendasi, keputusan penetapan upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 340/KEP 2020 tentang penetapan UMK 2021.
"UMK sudah disepakati dan sudah menjadi surat keputusan gubernur. Bahwa UMK ditetapkan berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan dewan pengupahan Kota/Kabupaten," katanya, seusai rapat koordinasi di kompleks Kepatihan.
Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah
Dari hasil kesepakatan tersebut muncul kenaikan UMK 2021 di lima Kabupaten/Kota antara lain, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3.27 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp2.069.530.
Kabupaten Sleman naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.903.500.
Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.805.000.
Untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 2.90 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.842.460.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UML tertinggi yakni sebesar 3.81 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.770.000.