Terkini Nasional

Dinyatakan Bersalah atas Kasus Ujaran Kebencian pada IDI, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Jerinx diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

Jerinx terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyebar berita bohong atau hoax.

I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Baca juga: Disurati Nora Alexandra soal Rumah Tangganya, Jerinx: Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Pernikahan Kami

Sehingga tindakan dari Jerinx itu menimbulkan keresehan dan kegaduhan dalam penenganan Covid-19.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan PN Denpasar, Kamis (19/11/2020), Jerinx mendapatkan pengurangan dari tuntutan sebelumnya.

Suami dari Nora Alexandra itu sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Jerinx satu tahun dua bulan penjara.

Selain itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan," ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelasnya.

Baca juga: Jerinx Geram Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra Diganggu Beberapa Pihak: Licik, Sangat Rendah

Simak videonya mulai menit ke- 2.17.00

Jerinx Geram Rumah Tangganya dengan Nora Alexandra Diganggu

Hampir dua bulan mendekam di penjara, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku ada pihak yang mengganggu istrinya, Nora Alexandra.

Hal itu disampaikan Jerinx seusai menjalani sidang lanjutan tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Jerinx tampak mengenakan rompi oranye dan di dampingi sang istri, Nora Alexandra saat buka suara kepada media.

Halaman
123