Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan itu terjadi pada Februari 2020.
Bahkan, kejadian tak senonoh itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan," jelas AKBP Bismo.
Demi melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidup korban.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menganggu terus hidup sang anak hingga berumah tangga kelak.
"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah rumah anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.
Beruntung kejadian itu segera disadari sang ibu.
Sehingga, korban bisa langsung menceritakan dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Perangkat Desa yang Kepergok Selingkuhi Janda hingga Hamil, Tuai Protes dari Warga Sekitar
Kini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka.
Akibat perbuatannya itu, R dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam dipenjara paling lama 15 tahun.
"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Cirebon dengan judul Seorang Ibu Curiga Perut Anaknya Membuncit Ternyata Dihamili oleh Suaminya Sendiri dan Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri 4 Kali hingga Hamil 6 Bulan di Majalengka