TRIBUNWOW.COM - Nasib buruk menimpa seorang ibu di Kertajati, Majalengka.
Ibu itu harus menerima kenyataan bahwa sang anak yang masih 16 tahun hamil oleh suaminya sendiri berinisial R (60).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Cirebon pada Rabu (18/11/2020), kejadian ini terungkap pada awal bulan November 2020.
Baca juga: Diberikan Tumpangan Gratis, Pria Asal Pekalongan Ini Justru Setubuhi Anak Pemilik Rumah hingga Hamil
Sedangkan usia kehamilan anaknya sudah memasuki bulan keenam.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama dengan Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa kasus ini terbongkar dari kecurigaan sang ibu.
Ibu itu curiga mengapa perut sang anak membuncit.
Sehingga ia langsung menanyakan apa yang terjadi.
Korban lantas berkata bahwa ayah tirinya yang telah menghamilinya.
"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Akibatnya, ibu itu marah dan tidak terima perlakuan sang suami.
Kemudian ia langsung melapor pada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Unit PPA Polres Majalengka langsung menciduk pelaku di rumah mereka.
"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.
R sendiri diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
"Pelaku berinisial R yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan tega mencabuli anak tirinya hingga hamil," ujar AKBP Bismo.
Baca juga: Kelabui Ayah Korban Nginap di Rumah, Pemuda Pekalongan Cabuli Gadis SMA Berkali-kali hingga Hamil