TRIBUNWOW.COM - Denda sebanyak Rp 50 juta diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) karena terbukti melanggar aturan protokol kesehatan seusai menyelenggarakan acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Acara pernikahan putri dari Habib Rizieq itu diketahui menimbulkan kerumunan massa yang begitu besar, dan beberapa di antara orang yang datang terpantau tidak menggunakan masker.
Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, denda sebesar Rp 50 juta itu langsung dibayarkan oleh pihak keluarga HRS.
Baca juga: Detik-detik Irfan Alaydrus Temui Najwa Shihab seusai Akad, Putri Habib Rizieq Langsung Cium Tangan
Hal itu disampaikan oleh Riza lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (17/11/2020).
Riza menjelaskan, sebelum memberikan denda, Pemprov DKI telah lebih dulu memberikan pemberitahuan lewat Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Lewat Walikota Jakpus, dikirimkan surat kepada pihak keluarga HRS.
"Mengingatkan tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan, dan sebagainya, sebelum hari H," ujar Riza.
Riza mengatakan, pada hari H pihak Pemprov DKI Jakarta juga mengirimkan petugas untuk mengantisipasi kerumunan massa di lokasi acara.
"Pada hari H petugas kami juga hadir di situ menjaga ketertiban, mengatur massa agar tidak kerumunan (berkerumun), dan lain sebagainya," terang dia.
Berdasarkan penjelasan Riza, ada beberapa orang yang tertangkap tak menggunakan masker dan telah didenda di tempat.
Baru pada hari Minggu seusai pernikahan selesai digelar, pihak keluarga HRS diberikan denda tertinggi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp 50 juta.
"Langsung dibayar dari pihak keluarga, dan menerima denda tersebut," kata Riza.
"Jadi kami dari awal sampai akhir sudah melaksanakan tugas kami sebaik mungkin," ungkapnya.
Riza menuturkan, hal yang menjadi kendala adalah para jamaah Rizieq yang datang tanpa diundang.
Baca juga: Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Sudah Peringatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab: Kami Menyesalkan
Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.20: