Habib Rizieq Shihab

Deretan Pelanggaran Rizieq Shihab terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Dinilai Lemah

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.

"Kami mengedepankan edukasi kepada semua untuk terus menjalankan apa yang namanya 3M, jadi edukasi berlaku untuk semua," kata Arifin saat dihubungi.

Arifin mengatakan memang tidak ada pelarangan kegiatan keagamaan srlama PSBB trabsisi selama menerapkan protokol kesehatan agar kegiatan berjalan lancar.

"Saya selalu menyarankan agar memperhatikan physical distancing, menggunakan masker dan sebagainya jadi kepatuhan menjalankan perintah agama," ungkap Arifin.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis langsung mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan, salah satunya dengan menghindari kerumunan massa.

Idham mengingatkan, pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan telah menyebabkan 457.735 terinfeksi Covid-19 dan 15.037 orang meninggal dunia.

Meskipun begitu, Idham tak menjelaskan secara gamblang sanksi bagi warga yang nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan.

"Saya mengimbau dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa," kata Idham dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Sabtu (14/11/2020).

Idham mengatakan, terjadinya kerumunan massa yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat menimbulkan keresahan di tengah publik.

Ia pun mengingatkan, protokol kesehatan harus senantiasa dijalankan untuk keselamatan bersama dan semua orang yang ada di Indonesia.

Gelar Resepsi Pernikahan dengan 10.000 Tamu

Pelanggaran protokol kesehatan yang menyedot perhatian publik adalah gelaran resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu kemarin.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak mendapat larangan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.

Setidaknya ada 20.000 masker yang diberikan Satgas tingkat pusat, terdiri dari masker medis dan masker kain.

Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang.

Baca juga: Muhammadiyah Sayangkan Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab: Ini Bukan Masalah Suka atau Tak Suka

Baca juga: Soal Kepulangan Pimpinan FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Shihab Maju di Pilpres 2024

Menanggapi pemberian masker itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 membantah hal tersebut adalah bentuk dukungan pada gelaran pernikahan putri Rizieq.

Menurut Doni, pemberian masker tersebut merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya kegiatan kerumunan di Petamburan tidak dapat dicegah walaupun pemerintah telah memberikan imbauan.

"Langkah pemberian masker juga semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diunggah akun Facebook BNPB Indonesia.

Akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro bahkan menjadi sasaran bullying atau perisakan dari warganet karena gelaran pernikahan putri Rizieq dinilai tak sejalan dengan imbauan Kapolri untuk menghindari kerumunan.

Setelah ramai dibicarakan publik, Satpol PP DKI kemudian mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada Rizieq dan FPI.

Dalam surat pemberian sanksi denda itu, Arifin menyebut pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Rizieq pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 50 juta itu.

Namun, belum ada klarifikasi dari Pemprov DKI maupun pemerintah pusat tentang sikap diam dan kegamangan dalam pengawasan terhadap protokol kesehatan Rizieq Shihab. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Gamang Pemerintah Awasi Deretan Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Rizieq Shihab"