Terkini Daerah

Kronologi Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Tiba-tiba Dipeluk saat Tidur Lalu Diancam

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto berlangsungnya rilis kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Berlokasi di Polres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Keesokan hari nya pada Kamis (29/10/2020) korban diantarkan oleh ayahnya kembali pulang ke rumah ibunya di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Berdalih Mampu Usir Setan, Dukun Ini Justru Rudapaksa Gadis yang Sedang Kesurupan

Baca juga: Intip Mandi, Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Gunakan Jilbab untuk Ikat Tangan Korban

"Jadi korban ini bapak ibu nya sudah berpisah, dan setelahnya korban tinggal dengan sang ibu."

"Sekian lama tidak bertemu, saat usia korban 16 tahun bertemu lagi untuk mengunjungi sang ayah dan terjadilah pencabulan ini."

"Korban menceritakan kepada sang ibu, dan akhirnya melapor ke kami," jelas AKBP Iqbal.

Polisi yang langsung bergerak cepat berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah ibu korban melapor.

Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap akan berangkat ke Jakarta karena menjadi sopir travel.

"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk dendanya paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Pengakuan Pelaku

Saat ditanya alasan mencabuli anak kandungnya, SU mengaku tidak bisa menahan nafsu.

"Ya saat melakukan saya ingat dan sadar kalau itu anak saya. Tapi namanya sudah bernafsu, jadi tidak bisa menahan."

"Saya baru satu kali melakukan ini kepada anak saya," aku SU. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bertahun-tahun Berpisah, Ayah Malah Berbuat Tak Senonoh saat Bertemu Anak Gadisnya : Sudah Nafsu