Surat laporan polisi itu juga menunjukkan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Status perkara itu tertulis masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, korban menjerat terduga pelaku telah melanggar 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bakal Panggil Aurel JKT48 Terkait Dugaan Tindakan Asusila yang Dialaminya