“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," ungkap Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” lanjutnya.
Tersangka diketahui juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
A disebut menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tersebut.
Namun rekening yang ditawarkan A tersebut ternyata bodong.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” papar Awi. (TribunWow.com/Brigitta)