Pencabulan ini bermula saat tersangka masuk ke kamar N.
"Saat itu korban sedang tertidur," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/11/2020).
Tersangka langsung membungkam mulut korban menggunakan tangan kirinya.
Baca juga: Enam Pelaku Pencabulan Siswi SMK di Jember Ditangkap, Korban Dicabuli Tiga Kali oleh 7 Pria Berbeda
Sedangkan tangan kanannya menggerayangi tubuh korban.
Setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka ke Terminal Arjosari untuk kabur ke Jakarta.
Sedangkan korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Ayah korban langsung menghubungi polisi, dan kami mencari tersangka ke sekitar Terminal Arjosari. Kami menangkap tersangka yang hendak kabur ke Jakarta," jelasnya.
Polisi langsung menggiring tersangka ke Polresta Malang Kota.
Menurutnya, tersangka bekerja di pabrik konveksi milik orang tua korban. Tersangka sakit hati karena sering dimarahi oleh orang tua korban."
"Akhirnya tersangka melampiaskan kemarahannya dengan mencabuli korban," bebernya.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Deliserdang Terisak Ceritakan Kejadian yang Dialami Anaknya: Dia Trauma
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlidungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(Kompas.com/Andi Hartik) dan (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi" dan suryamalang.com dengan judul "Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria Ini Gerayangi Tubuh Anak Bos yang Berusia 14 Tahun di Kota Malang"