Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial SA (baju oranye) diduga mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

TRIBUNWOW.COM - SA (19), warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat mencabuli N (14), anak bos di tempatnya bekerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kata SA, perbuatan itu dilakukannya karena kesal kepada ayah korban setiap ada kesalahan orang lain selalu dilimpahkan kepada dirinya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Jajaran Polresta Malang Kota saat merilis remaja yang cabuli anak di bawah umur di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020). (KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Baca juga: Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan Tanpa Izin pada Ibu Korban

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalu Terminal Arjosari.

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban. Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus.

Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terpergok Patroli Polisi saat akan Lancarkan Aksinya

Kronologi Kejadian

Pria berinisial SA (19) mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pencabulan ini bermula saat tersangka masuk ke kamar N.

"Saat itu korban sedang tertidur," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/11/2020).

Tersangka langsung membungkam mulut korban menggunakan tangan kirinya.

Baca juga: Enam Pelaku Pencabulan Siswi SMK di Jember Ditangkap, Korban Dicabuli Tiga Kali oleh 7 Pria Berbeda

Sedangkan tangan kanannya menggerayangi tubuh korban.

Setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka ke Terminal Arjosari untuk kabur ke Jakarta.

Sedangkan korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Ayah korban langsung menghubungi polisi, dan kami mencari tersangka ke sekitar Terminal Arjosari. Kami menangkap tersangka yang hendak kabur ke Jakarta," jelasnya.

Polisi langsung menggiring tersangka ke Polresta Malang Kota.

Menurutnya, tersangka bekerja di pabrik konveksi milik orang tua korban. Tersangka sakit hati karena sering dimarahi oleh orang tua korban."

"Akhirnya tersangka melampiaskan kemarahannya dengan mencabuli korban," bebernya.

Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Deliserdang Terisak Ceritakan Kejadian yang Dialami Anaknya: Dia Trauma

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlidungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(Kompas.com/Andi Hartik) dan (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi" dan suryamalang.com dengan judul "Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria Ini Gerayangi Tubuh Anak Bos yang Berusia 14 Tahun di Kota Malang"