Bismo menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2020).
Rupanya, pelaku juga sempat menganiaya korban.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.
Bismo menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika gadis tersebut masih duduk di bangku SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," lanjut Bismo. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar dengan judul Rekam Video Gadis Tengah Mesum, Pedagang di Majalengka Ancam Sebarkan, Akhirnya Diperkosa & Diperas dan Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat