Tak berhenti di sana, pelaku juga memeras korban.
Sedangkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di Kabupaten Kuningan.
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Buleleng Dirudapaksa 10 Pria, Polisi: Gampang Sekali Korban Dirayu
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa IN ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).
Bismo menyebut, pelaku juga menganiaya korban.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ungkap Bismo.
Bismo mengatakan bahwa pelaku merekam adegam mesum ketiga gadis tersebut masih SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.
Beberapa tahun setelah kejadian itu, pelaku kembali menghubungi korban.
Lantaran korban sudah mengganti nomor handphonenya, pelaku lantas berpura-pura jadi dosen.
Ia datang ke rumah korban dan meminta nomor S ke orang tuanya.
"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," kata Bismo.
Setelah itu, pelaku lagi-lagi memeras korban.
Ia meminta uang lagi pada korban.
Baca juga: Gadis Penjual Krupuk Dicabuli 14 Kali oleh Pria Dewasa dan Lanjut Usia, Korban Alami Trauma
Beruntung polisi akhirnya berhasil menciduknya.