Terkini Daerah

Siswi SMP Hilang Sehari, Ternyata Dibawa Teman Kenalan di Facebook dan Diajak Hubungan Badan di Kos

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berinisial R (15) dari Tulungagung mengaku telah disetubuhi oleh pemuda berinisial RMT alias Kentung (22).

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berinisial R (15) dari Tulungagung mengaku telah disetubuhi oleh pemuda berinisial RMT alias Kentung (22).

Terbongkarnya kasus ini setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku R.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Selasa (3/11/2020), orang tua curiga lantaran R sempat tak pulang selama sehari.

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama berinisial R (15) dari Tulungagung mengaku telah disetubuhi oleh pemuda berinisial RMT alias Kentung (22).(Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

 

Baca juga: Polisi Ekstra Hati-hati Periksa Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Pria: Beda dengan Korban Normal

R pergi pada Senin (26/10/2020) dan baru pulang pada Selasa (27/10/2020) malam.

Kemudian, orang tua bertanya ke mana saja dirinya pergi.

“Orang tua menginterogasi anaknya, kemana saja selama sehari tidak pulang,” terang Kasar Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.

R mengaku dirinya sudah dibawa kabur oleh RM yang juga kenalannya di Facebook.

R diajak RM ke sebuah kos-kosan.

Di sanalah korban kemudian diajak berhubungan badan.

“Mereka kemudian melapor sekaligus menyerahkan terduga pelaku ke polisi, pada Sabtu (30/10/2020)” sambung Retno.

Sehingga orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Kasus ini lantas diatasi oleh Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Siswi SMP di Buleleng Dirudapaksa 10 Pria, KPPAD Soroti Peran Orangtua Korban: Kami Sesalkan

Sedangkan, R langsung divisum.

Dari hasil visum, alat kemaluan R ternyata robek.

Sehingga, RM langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Halaman
12