TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman yang terkait pemulasaran jenazah Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.
"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).
Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.
Baca juga: Jenazah Pasien Positif Covid-19 Bisa Tularkan Virus Corona? Begini Penjelasan Jubir Satgas
Baca juga: Guru Besar Kedokteran Unpad: Kalau Tidak Aman, Uji Klinik Vaksin Covid-19 Sudah Dihentikan dari Awal
"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.
Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.
Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah
Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.
Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.
"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.
Baca juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI Sebut Uji Klinik Vaksin Covid-19 Fase 1 dan 2 Aman: Itu Bagus Sekali
Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.
Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan Virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Jubir Satgas : Diterbitkan sebagai Prinsip Kehatian-hatian