“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Baca juga: Doni Monardo Ungkap Instruksi Jokowi soal Vaksin Covid-19, Harus Cepat tapi Tak Boleh Buru-buru
Ditolak 4 RS
Lantaran RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19, RH pun dirujuk untuk melahirkan di RS lainnya.
Tetapi ternyata, tak mudah bagi RH mendapatkan rumah sakit untuk melahirkan.
"Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan," tutur Hadi.
Ada empat rumah sakit yang menolak RH.
RS tersebut antara lain tiga RS di Metro termasuk Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.
RH akhirnya melahirkan di RS Abdul Moeloek atas persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.
Disomasi, Ini Penjelasan RS
Sementara, pihak rumah sakit menuturkan, perlakuan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19.
"Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19," tutur kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.
Menyusul kejadian itu, pihak RH melayangkan somasi sebanyak dua kali pada RS Permata Hati.
Menanggapi somasi, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Rapid Test Sudah Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS"