TRIBUNWOW.COM - Akibat dinyatakan positif Covid-19, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan ditolak oleh empat rumah sakit.
Pernyataan dokter tersebut dinilai janggal.
Sebab, ibu berinisial RH itu dinyatakan positif usai menjalani rapid test, bukan tes swab.
Berawal Dirujuk ke RS karena Riwayat Keguguran
Akriman Hadi, kuasa hukum dari RH (36), pasien melahirkan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid tes menunjukan surat rujukan dari RS Permata Hati, Kota Metro, Sabtu (31/10/2020) sore.
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Kecil daripada Rata-rata Dunia, Lihat Datanya
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Rapid test, Tiba-tiba Dinyatakan Positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petugas medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.