Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak yang belum dewasa laki-laki dan perempuan, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Fakta lain, pelaku ini juga mengiming-imingi atau menjanjikan membeli baju untuk korban, namun tidak pernah diwujudkan.
"Untuk laporan kasus ini akhir September, tak lama kemudian kita tangkap."
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Pria tiga anak tersebut mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila pada anaknya dengan menjanjikan membeli baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, kasihan. Tidak ada paksaan," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Ayah di Tuban Tega Tiduri Anak Kandung Sebanyak Enam Kali, Mengaku Menyesal