TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mahasiswa bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel Rachman meminta kepada mahasiswa maupun peserta demo lainnya untuk bijak dalam menyuarakan pendapat.
Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Bersama Keluarga di Istana Bogor
Baca juga: Korek Kuping Disiapkan Massa Pendemo Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja untuk Jokowi
Dirinya berharap para mahasiswa bisa bersikap intelektual dengan cara mengajukan banding ke jalur yang sudah disiapkan, yakni ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).
Fadjroel mengaku tidak setuju dan menyayangkan dengan aksi-aksi demonstrasi yang justru menimbulkan kegaduhan.
Meski tak melarang untuk melakukan demo, ia mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Makanya hak berdemonstrasi itu boleh tapi jangan merusak fasilitas umum, jangan kemudian juga mengundang kerusuhan sara," ujar Fadjroel Rachman.
Dan menurutnya, alangkah lebih baiknya lagi ketimbang melakukan aksi demo adalah melakukan pengajuan yudisial review ke MK.
"Tolong didorong ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu adalah lembaga yang dihasilkan dari reformasi, apabila ada persoalan Undang-undang bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Fadjroel.
"Coba datang ke MK terus ajukan yudisial review terhadap keberatan-keberatan Anda," jelasnya.
Fadjroel lantas membandingkan dengan apa yang sebelumnya juga sempat dilakukan, yaitu pada era reformasi.
Baca juga: Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Bakal Demo Besar-besaran 1 November: Sampai Menang
Dikatakannya kondisinya saat ini jauh lebih baik, karena sudah disiapkan wadah untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan dengan produk-produk hukum, yaitu MK yang sifatnya adalah independen.
Sedangkan menurutnya, pada perjuangannya di era reformasi lebih berat karena belum ada MK.
"Sehingga apa yang disebutkan mosi tidak percaya, jangan hanya di jalananan, jangan merusak, tapi boleh menyatakan pendapat, bawa itu secara intelektual ke dalam Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.