Terkini Daerah

Fakta dan Pengakuan Siswi SMP Pilih Nikah Dini karena Tak Sanggup Belajar Online

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan remaja menikah di usia muda, EB (15) dan UD (17). Keduanya telah melangsungkan pernikahan 10 Oktober 2020.

TRIBUNWOW.COM - Ingin memiliki kehidupan lebih baik, siswsi SMP berinisial EB (15) memutuskan menikah dini dengan remaja berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lantaran masih di bawah umur, pernikahan keduanya tidak dilaporkan ke KUA setempat karena khawatir ditolak atau dilarang.

Baca juga: Siswi SMP di Lombok Pilih Menikah Dini, Tak Sanggup Ikut Sekolah Daring karena Miskin

Pernikahan sejoli siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020 dan acara resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.

EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan yang ingin mengonfirmasi pernikahan diri yang dialaminya.

Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Mempelai Pria Didenda Rp 2,5  juta

Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.

Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah.

Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.

Baca juga: Tunggui Mayat Korban Berjam-jam, Kiswanto Ngaku Menyesal Bunuh Selingkuhannya yang Tak Mau Diputus

 

Sedangkan, Kepala SMP Batukliang Utara H Majidin membenarkan perihal denda tersebut.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Denda itu dibayar oleh pihak lelaki yang menikahi siswa yang masih sekolah di tempat tersebut.

"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.

2. Kenal Setahun Lalu

Siswi SMP berinisial EB yang kini telah menjadi seorang istri menuturkan, dirinya mengenal UD sejak setahun yang lalu.

Meski UD telah putus sekolah, di mata EB pasangannya tersebut adalah pria yang giat bekerja.

Menurutnya, UD sangat gigih bekerja.

Sebelum menikah, UD pernah bekerja sebagai buruh di Bali dan tulang punggung keluarganya.

3. Ingin Kehidupan Lebih Baik

Beberapa kali bertemu dan jalan-jalan membuatnya yakin UD bisa memberinya kehidupan yang lebih baik.

EB mengaku dirinya bukanlah anak yang berprestasi di sekolah, cenderung malas karena hidup dalam kesulitan sejak dititipkan kedua orangtuanya.

"Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum Covid-19."

"Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi," katanya.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," ujar dia.

Sebab, selama ini EB telah lama hidup seadanya hanya dengan sang nenek, sementara ibunya bercerai dan menikah lagi, sedangkan sang ayah menjadi TKI di Malaysia.

Baca juga: Viral Video Driver Ojol Pakai Helm Iron Man, Ternyata Segini Harganya, Berminat Beli?

 

4. Tak Punya Handphone untuk Belajar Daring

Ketika keluarga UD datang ia pun sempat bingung.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring.

Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," tutur EB.

"Saya memang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek."

"Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini saya mau," lanjut dia.

5. Pernikahan Tidak Dilaporkan 

Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan membenarkan adanya pernikahan warganya yang masih berusia dini.

Pernikahan itu sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama karena khawatir kedua remaja ini akan dipisahkan.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur.

Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.

Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.

6. Tambah Deretan Pernikahan Dini

Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Sejoli Siswa SMP di Lombok Putuskan Nikah Muda: Dari Awal Kenal Sampai Denda Rp 2,5 Juta