Terkini Daerah

Tunggui Mayat Korban Berjam-jam, Kiswanto Ngaku Menyesal Bunuh Selingkuhannya yang Tak Mau Diputus

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020)

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku menyesal telah menghabisi nyawa selingkuhannya, Listifah (38).

Diketahui, korban juga merupakan teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu seusai dipertemukan dalam reuni SD.

Baca juga: Kronologi 2 Santri Terseret Air Bah saat Mau Menolong Teman, Debit Air Terjun Tiba-tiba Besar

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus 2 Tahun Lalu, Ini Jawaban Kuasa Hukum: Kami Sudah Damai, Ada Bukti

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel."

"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah."

"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Baca juga: Pukuli Kepala Yulia Pakai Linggis Lalu Bakar Jasad Korban, Pelaku Waras dan Sadar saat Beraksi

Pamit Berjualan dan Hilang

Halaman
12