"Pelaku mengakui ada hubungan dengan korban kemudian mereka janjian bertemu di hotel."
"Setelah mereka berhubungan badan satu kali, pelaku meminta putus," kata Surya saat konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Surya mengatakan pelaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhannya karena sudah diketahui sang istri.
Apalagi Listifah juga sudah memiliki keluarga.
"Pelaku akhirnya mencekik korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas dia.
Surya menambahkan, pihaknya tak butuh waktu lama menangkap pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku di umah Jalan Melati Kudus.
"Pelaku mengakui yang membunuh korbannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Lek No kini terjerat pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sehingga, ia terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng dengan judul Ingin Sudahi Hubungan Gelap, Pelaku Tega Membunuh Listifah di Hotel, Pengakuan Lek No Pembunuh Listifah di Hotel Kudus, Membunuh Dalam Kondisi Mabuk, Suami Sempat Bikin Laporan Orang Hilang dan Mayat Wanita Hotel Melati Kudus Diduga Korban Pembunuhan: Ada Lelaki Masuk Kamar Sebelum Korban